
BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, memberikan klarifikasi mengenai isu tunjangan perumahan anggota Dewan sebesar Rp 50 juta per bulan yang sempat menuai gelombang kritik dari publik.
Hergun, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa sejak Oktober 2024, anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas dari negara. Rumah jabatan DPR yang berada di Kalibata pun telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebagai pengganti, para anggota DPR diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang. Namun, pencairannya tidak langsung penuh, melainkan dilakukan dengan cara bertahap. “Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun (2024-2029),” jelas Hergun, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Dokter Dukung Rencana Presiden Prabowo Bangun 30 Fakultas Kedokteran di Indonesia
Ia menilai penjelasan yang sebelumnya disampaikan sejumlah anggota Dewan terkait tunjangan tersebut kemungkinan belum lengkap, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hergun menambahkan, pada November 2025 tunjangan Rp 50 juta per bulan itu tidak akan lagi diterima anggota DPR. “Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Sebagai catatan, pemberian tunjangan rumah ini didasarkan pada rata-rata harga sewa rumah di wilayah Jakarta, yang disebut bisa mencapai angka Rp 50 juta per bulan. Meski begitu, kebijakan ini memicu reaksi keras lantaran dinilai timpang dengan kondisi ekonomi masyarakat, hingga berujung aksi demonstrasi besar di Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025).
Simak Juga: Gerindra Hadir untuk Rakyat: Anak Buah Prabowo Tinjau Korban Angin Kencang di Sukabumi




