
BIMATA.ID, Jakarta – Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi di DJKA.
“KPK menetapkan beberapa pihak lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta,” kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (05/06/2025) lalu.
Namun demikian, Ali mengaku belum bisa mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti nama-nama ini tentu kami akan publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya, kebutuhan untuk itu selesai,” pungkas Ali.
Mengenai hal itu, sebanyak 3 orang tersangka terkait proyek di BTP Medan, yakni Edy Kurniawan Winarto, Muchlis Hanggani Capa, dan M Chusnul.
Kemudian terkait proyek di BTP Bandung, sebanyak 3 orang jadi tersangka, yakni David Sudjito Damanik, Hardho, dan Erni basri.
Lihat juga: Sugiono Apresiasi Peran Ahmad Muzani Antar Prabowo Jadi Presiden
Lalu terkait proyek di BTP Jakarta, sebanyak 1 orang dan 1 korporasi menjadi tersangka, yakni Edi Purnomo selaku Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, dan korporasi PT KA Property Management.
Terakhir, terkait proyek di BTP Surabaya sebanyak 2 orang tersangka, yaitu Reza Maulana Maghribi, dan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA.
“Teman-teman sedang mendalami peran Faisal karena hingga saat ini belum tersentuh hukum, sementara atasan langsungnya sudah jadi tersangka,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Simak juga: Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa proyek perkeretaapian di beberapa Balik Teknik Perkeretaapian (BTP).




