HukumBeritaNasional

KPK Periksa Eks Tenaga Ahli BPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

BIMATA.ID, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan tenaga ahli anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (05/08).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MKA sebagai mantan tenaga ahli Anggota V BPK RI atas nama ANS,” ujarnya.

Budi juga memastikan bahwa ANS yang dimaksud adalah Ahmadi Noor Supit, yang pernah menjabat sebagai Anggota V BPK RI.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank BJB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MKA merujuk pada **Melly Kartika Adelia**, yang sebelumnya tercatat sebagai tenaga ahli dari Ahmadi Noor Supit.

KPK mendalami sejauh mana peran atau pengetahuan yang dimiliki MKA dalam kasus tersebut.

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 13 Maret 2025 menetapkan **lima orang tersangka**.

Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB, dan Widi Hartoto (WH) yang menjabat Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bank BJB.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang mengendalikan agensi periklanan.

Mereka yakni **Ikin Asikin Dulmanan (IAD)** dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, **Suhendrik (SUH)** dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta **Sophan Jaya Kusuma (SJK)** dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa proyek pengadaan iklan di Bank BJB tidak dilakukan secara transparan dan melibatkan praktik mark-up serta manipulasi anggaran.

Pengadaan tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh agensi-agensi tertentu untuk memperkaya diri dan oknum pejabat.

Akibat praktik korupsi tersebut, penyidik memperkirakan **kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar**.

Angka tersebut dihitung berdasarkan pengeluaran tidak sah dan selisih harga riil dalam kontrak pengadaan iklan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari lembaga negara maupun swasta.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti MKA disebut sebagai bagian dari upaya tersebut.

Related Articles

Bimata