BIMATA.ID, Tanah Bumbu – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terus mengakselerasi perluasan lahan sawah sebagai bagian dari strategi nasional menuju swasembada pangan. Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu prioritas dalam program cetak sawah tahun 2025 dengan target luasan mencapai 2.672 hektare yang kini telah memasuki tahap kontrak konstruksi.
Komitmen percepatan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Cetak Sawah pada Selasa (5/8/2025), yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Dinas Pertanian, penyuluh pertanian, Dandim 1022/Tanah Bumbu, Forkopimda, hingga para Penjabat Kepala Desa. Semua pihak menyatakan komitmennya untuk mengawal realisasi cetak sawah di wilayah masing-masing.
Merespon hal itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP), Mulyono yang sekaligus juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Swasembada Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, menekankan pentingnya kerja kolaboratif dalam pelaksanaan program ini.
Baca juga: Mochamad Iriawan: CNG Wujud Nyata Dukungan terhadap Asta Cita Prabowo
“Program cetak sawah di Tanah Bumbu kini sudah memasuki tahap awal berupa land clearing dan land leveling. Kami meminta seluruh pihak untuk terlibat aktif dalam pengawalan proses ini, dari hulu hingga hilir, agar pelaksanaannya tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Mulyono.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan program di lapangan sangat ditentukan oleh sinergi semua pihak. Penyuluh pertanian sebagai garda terdepan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari instansi terkait, TNI/Kodim, pemerintah desa, kontraktor pelaksana, dan tim pengawas teknis. Pogram ini benar-benar memberikan manfaat besar bagi petani dan ketahanan pangan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menyatakan bahwa program cetak sawah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produksi pangan secara berkelanjutan.
Lihat juga: Rosan Roeslani Laporkan Penghematan Rp8 T dan Deregulasi Perizinan ke Presiden Prabowo
