BeritaNasionalPeristiwa

Hadapi Konten Negatif, Pemerintah Tegaskan Peran Platform Digital Tangkal Disinformasi dan Fitnah

BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah menegaskan agar platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan hukum terkait penanganan konten bermuatan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) dan tidak membiarkannya berkembang berlarut-larut.

Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi antara media massa dan sejumlah pejabat pemerintah pada Selasa (26/08/2025).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi membuka diskusi dengan menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya konten DFK di ruang digital.

Baca juga: Dokter Dukung Rencana Prabowo Bangun 30 Fakultas Kedokteran dan 500 RS

“Makin kesini itu tak hanya makin serius, tapi makin profesional. Dan ini bisa saja tidak hanya membuat kegaduhan tapi juga meresahkan. Bisa memecah belah bangsa bahkan bisa menghambat pembangunan kita,” ujar Hasan.

Ia juga menjelaskan, bahwa PCO telah membangun kanal cek fakta resmi yaitu @cekfakta.ri dan mendorong media lain untuk ikut serta dalam inisiatif tersebut.

Ditempat yang sama Wakil Menteri Komunikasi Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo juga menyampaikan pentingnya kepatuhan platform terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Lihat juga: Presiden Prabowo Bangga RS PON Mampu Tangani Tumor Otak

“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau memang ada konten-konten yang isinya sudah jelas-jelas itu dalam kategori DFK, kita juga meminta platform untuk secara by system, secara otomatis juga menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Angga.

Selain itu, Wamen Angga juga menyoroti fenomena komentar yang direkayasa oleh bot di media sosial sebagai bentuk manipulasi digital yang mencederai demokrasi.

“Teman-teman juga lihat, misalnya di salah satu platform, komentarnya itu engineered by robot. Kita meminta platform juga menindak hal ini,” katanya.

Simak juga: M. Husni, Anak Buah Presiden Prabowo yang Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Kemudian, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menambahkan bahwa platform wajib melakukan moderasi konten secara mandiri sesuai peraturan perundang-undangan.

Alexander menyampaikan, bahwa pemerintah memiliki sistem kepatuhan, dan sanksi bagi platform yang tidak taat.

“Yang menuntut mereka [platform] untuk patuh terhadap aturan itu, yang jika tidak dipatuh oleh mereka itu bisa dikenakan… sanksi administratif. Sampai kepada pemutusan akses pembukaan. Bahkan… delisting dari penyelenggaraan sistem elektronik di negara,” jelasnya.

Selengkapnya: Prabowo: Pendidikan dan Kesehatan Wujud Demokrasi yang Sebenarnya

Menutup diskusi, Angga menegaskan, langkah ini bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk melindungi masyarakat.

“Bukan kita mau membungkam atau menghalangi kebebasan berekspresi. Penyampaian aspirasi, berpendapat ya di dalam koridor demokrasi boleh. Silakan. Tapi di dalam koridor yang baik, bukan hal yang untuk anarkis,” tutupnya.

Related Articles

Bimata