NasionalBeritaPeristiwaPolitikUmum

Endipat Wijaya: Amnesti Presiden Prabowo Sesuai Konstitusi, Bukan Intervensi Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Endipat Wijaya, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah terpidana tidak boleh dipahami sebagai bentuk pengaruh terhadap jalannya hukum di Indonesia.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut justru mencerminkan penghormatan terhadap aturan dasar negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemberian amnesti dan abolisi bukanlah bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum, melainkan pengaplikasian hukum tertinggi negara, yaitu UUD 1945,” ujar Endipat dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Gagas Sekolah Rakyat: Gratis, Bergizi, dan Disiplin Berkarakter

Endipat menjelaskan bahwa pemberian pengampunan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan matang dari sisi kemanusiaan, kebutuhan rekonsiliasi nasional, serta masalah teknis seperti kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Ia menambahkan bahwa lebih dari seribu narapidana mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan ini.

“Jangan sampai publik menafsirkan sempit bahwa proses hukum yang berjalan salah. Putusan hukum tetap sah, dan Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan pengampunan dengan dasar yang kuat,” tegasnya.

Merespons tudingan bahwa pemberian amnesti kepada politisi PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap tokoh ekonomi Tom Lembong sarat kepentingan politik, Endipat membantah tegas. Ia menilai anggapan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung bersifat provokatif.

“PDIP adalah partai besar dan konsisten dalam membela wong cilik. Dukungan terhadap pemerintah Prabowo-Gibran pun sudah muncul sejak awal, karena program-program mereka juga berpihak pada rakyat,” jelasnya.

Mengenai abolisi Tom Lembong, Endipat menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni kebijakan hukum, dan tidak berkaitan dengan strategi merebut simpati dari oposisi politik.

“Pemerintah saat ini fokus pada program-program unggulan dan Asta Cita, bukan manuver politik,” tambahnya.

Ia juga membantah keras narasi yang menyebut amnesti ini sebagai sindiran atau bentuk perlawanan terhadap Presiden Joko Widodo. Endipat menyebut bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto sudah berjalan jauh sebelum dinamika politik saat ini mencuat.

“Kasus Hasto sudah berjalan sejak 2020 saat hubungan Pak Jokowi dan PDIP masih harmonis. Tidak ada intervensi dari Presiden Jokowi, dan tidak ada pula cawe-cawe dari Presiden Prabowo. Keduanya konsisten menjunjung tinggi hukum,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Endipat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terseret narasi politik yang memecah belah. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga stabilitas sosial dan politik demi masa depan yang lebih baik.

“Jangan termakan hasutan. Pemerintahan Prabowo-Gibran bekerja keras demi Indonesia yang lebih adil dan lebih makmur. Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana kita menjaga masa depan bersama,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Endipat juga menyampaikan harapannya agar masyarakat menyambut bulan kemerdekaan dengan semangat nasionalisme yang tinggi. Ia mengajak seluruh warga untuk memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan rasa kebersamaan dan optimisme.

Simak Juga: Gerindra Sentil Pemerintah Jambi: Potensi Besar Jangan Hanya Jadi Wacana

Related Articles

Bimata