
BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang memuat pedoman pembentukan tim seleksi serta tata cara rekrutmen calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di level pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa aturan ini dirancang agar proses penjaringan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mampu menghasilkan pengurus BAZNAS yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni.
“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Sekjen Gerindra Ingatkan Pesan Presiden Prabowo di Tengah Gejolak Politik Pati
Struktur BAZNAS pusat terdiri dari 11 anggota, yaitu delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah—masing-masing dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, setiap lembaga memiliki lima pimpinan. Menurut Abu, komposisi ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi publik.
Syarat untuk menjadi calon anggota BAZNAS meliputi usia minimal 40 tahun, pendidikan S1 untuk pusat dan provinsi (minimal SMA/sederajat untuk kabupaten/kota), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam partai politik, serta memiliki keahlian di bidang pengelolaan zakat. Calon juga harus bersedia bekerja penuh waktu.
“Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Di tingkat pusat, tim seleksi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima perwakilan Kemenag, satu perwakilan dari Kementerian PANRB, dan tiga tokoh masyarakat atau tenaga profesional. Penetapan tim seleksi ini dilakukan langsung oleh Menteri Agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa mekanisme seleksi di daerah mengacu pada standar nasional. Tim seleksi provinsi berjumlah lima orang, sedangkan di kabupaten/kota terdiri dari tiga orang, melibatkan unsur pemerintah daerah, Kemenag setempat, dan tokoh masyarakat atau profesional.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, verifikasi administrasi, tes kompetensi, pengumuman hasil, hingga penyerahan daftar nama terpilih kepada pejabat berwenang—Menteri Agama untuk pusat, gubernur untuk provinsi, dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Uji kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
Abu menegaskan bahwa PMA Nomor 10 Tahun 2025 merupakan acuan teknis nasional yang menjamin proses seleksi berlangsung seragam dan terukur di seluruh Indonesia.
“Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya.
Simak Juga: PCO: Petani Ada di Hati Presiden Prabowo




