NasionalBeritaHukumPeristiwaPolitikUmum

Amnesti Kemanusiaan: Prabowo Bebaskan Warga Binaan Sakit Parah

BIMATA.ID, Kupang – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada tiga narapidana di Nusa Tenggara Timur melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025. Dua orang berasal dari Lapas Kelas IIA Waingapu, dan satu lainnya dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Dua dari mereka dibebaskan langsung melalui amnesti, sedangkan satu lainnya telah lebih dulu keluar lewat cuti bersyarat (CB).

Ketua Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyebut bahwa pemberian amnesti merupakan bentuk komitmen negara terhadap prinsip keadilan restoratif dan kemanusiaan.

“Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Beri Amnesti 1.178 Narapidana, Termasuk Kasus UU ITE dan Makar di Papua

Warga Binaan Sakit Kronis Dapat Pengampunan

Dua narapidana Lapas Waingapu, Meliana A. Nau dan Yemis R. Pay, menerima amnesti setelah permohonan mereka disetujui karena menderita penyakit gagal ginjal kronis. Meliana divonis tiga tahun penjara dan rutin menjalani hemodialisis, sementara Yemis yang dihukum lima tahun kini dirawat intensif di RSUD Umbu Rara Meha.

Kalapas Waingapu, Gidion I.S.A. Pally, menyampaikan bahwa keputusan ini menunjukkan perhatian negara terhadap kesehatan narapidana.

“Ini bukan hanya kebijakan hukum, tapi juga bentuk nyata dari rasa kemanusiaan negara,” katanya.

Lanjutkan Pengobatan di Luar Penjara

Proses amnesti ini mengikuti jalur khusus untuk narapidana dengan penyakit berat berkepanjangan, disertai evaluasi medis menyeluruh. Setelah bebas, kedua mantan warga binaan tersebut dapat melanjutkan perawatan intensif di luar Lapas demi kualitas hidup yang lebih baik.

Simak Juga: Dua Petinggi Gerindra Hadiri Aksi Bela Palestina di Monas

Related Articles

Bimata