Wujudkan Ekonomi Biru, KKP Percepat Legalitas Usaha Pulau Kecil

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, khususnya Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengadakan kegiatan Gerai Perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola wilayah pesisir dan pulau kecil yang tertib dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyampaikan bahwa gerai ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pemanfaatan pulau-pulau kecil secara legal di seluruh Indonesia. “Dengan hasil gerai ini, KKP berharap upaya memperkuat tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat terus diperluas ke wilayah pesisir lainnya di Indonesia, demi mewujudkan laut yang sehat, ekonomi yang kuat, dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang lebih baik,” ucap Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/7).

Baca juga: Presiden Prabowo: Uni Eropa Butuh Komoditas Kita, Kita Butuh Teknologi Mereka

Gerai perizinan ini selaras dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk mempercepat proses legalitas usaha sekaligus menjamin pengelolaan pulau-pulau kecil agar dilakukan secara terstruktur dan ramah lingkungan.

Selama kegiatan yang digelar pada 16 Juni hingga 4 Juli 2025, tercatat ada 517 pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi di tiga pulau utama, yakni Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan. Dari jumlah itu, KKP berhasil mendampingi 109 pelaku usaha, dengan 65 di antaranya telah memulai proses perizinan resmi melalui platform Online Single Submission (OSS).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyebutkan bahwa pendekatan ini merupakan solusi nyata dalam memperluas akses layanan perizinan. “Langkah ini penting agar pemanfaatan pulau-pulau kecil tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan tertib aturan,” kata Ahmad Aris. Ia menambahkan, gerai ini tidak hanya memfasilitasi pendaftaran, tetapi juga mendampingi proses verifikasi administratif hingga pengecekan lapangan secara langsung.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Konservasi UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Bali, I Ketut Merta, menilai kegiatan ini sangat membantu pemerintah daerah dalam menata wilayah pesisir. “Gerai perizinan ini mempermudah pelaku usaha, sekaligus mendukung kami di daerah untuk menata aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil agar lebih tertib. Harapannya, pariwisata bahari Bali bisa terus berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Salah satu pelaku usaha wisata di Nusa Ceningan, Jennifer Rusna, mengakui manfaat langsung dari program ini. “Dulu kami bingung soal prosedur izin. Dengan adanya gerai ini, semuanya jadi jelas. Kami dibantu daftar OSS, diverifikasi, dan diarahkan apa yang perlu dilengkapi. Ini membuat status usaha kami lebih aman dan legal,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan pentingnya peran strategis pulau-pulau kecil dalam mendukung visi ekonomi biru. Pendekatan ini bertujuan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian ekosistem pesisir serta kesejahteraan sosial masyarakat di wilayah pesisir.

Lihat Juga: Legislator Gerindra DKI ‘Warning’ Dinas Pendidikan Soal Sekolah Swasta Gratis

Exit mobile version