BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia masih terus memproses ekstradisi Adrian Asharyanto Gunadi, buronan utama dalam kasus Investree. Adrian diketahui tengah berada di Qatar dan tengah diupayakan untuk dipulangkan agar bisa menghadapi proses hukum di Indonesia.
Permintaan ekstradisi terhadap Adrian dilayangkan pertama kali pada 21 Februari 2025 oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Surat tersebut disusun berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan Adrian sebagai tersangka pelanggaran hukum di sektor keuangan.
“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari OJK dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia,” jelas Supratman di Kantor Kemenkumham, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI Bahas Pemblokiran Rekening Dormant
Setelah dilakukan analisis dan kelengkapan berkas, Kementerian Hukum resmi mengirimkan dokumen ekstradisi kepada otoritas Qatar. Pengiriman dilakukan melalui surat bernomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI.
“Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar,” lanjutnya.
Proses ini kini masuk tahap penerjemahan seluruh dokumen ke dalam bahasa Arab, sebagai syarat administratif resmi bagi otoritas Qatar. Supratman menegaskan bahwa pemerintah terus menjaga komunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses ini.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” ujar Supratman menutup penjelasannya.
Simak Juga: Legislator Gerindra Soroti Kecelakaan Kapal di Selat Bali
