
BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, membuktikan komitmennya untuk melindungi setiap warga negara Indonesia di mana pun mereka berada. Komitmen ini kembali dibuktikan saat selebgram asal Indonesia, Arnold Saputra, yang sempat ditahan oleh otoritas Myanmar, akhirnya dibebaskan lewat jalur diplomasi tanpa perlu menggunakan kekuatan militer.
Melalui pendekatan diplomasi yang tenang namun tegas, Menlu Sugiono menggerakkan seluruh kekuatan diplomatik Kementerian Luar Negeri untuk menegosiasikan pembebasan Arnold, yang sempat divonis tujuh tahun penjara. Hasilnya, Pemerintah Myanmar memberikan pengampunan atau amnesti, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi yang beredar di kalangan media.
“Kami menjalankan amanat konstitusi. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, adalah kewajiban mutlak,” tegas Menlu Sugiono dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (20/7/2025), merespons kabar bebasnya Arnold dari penjara Insein, Yangon.
Presiden Prabowo sejak awal terus memantau perkembangan kasus ini, dan meminta jajarannya untuk mengedepankan diplomasi proaktif. “Bukan hanya soal hukum, ini soal harga diri negara. Kita tidak akan membiarkan satu pun warga negara kita dibiarkan sendiri dalam situasi bahaya,” ujar Prabowo saat memimpin rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sambangi Jokowi di Solo, Presiden Prabowo Ceritakan Perjalanan Negosiasi Hingga Tuntaskan CEPA
Upaya yang dilakukan KBRI Yangon juga mendapat pengakuan luas. Staf KBRI segera dikerahkan ke Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, setelah mendapatkan informasi resmi bahwa Arnold telah dideportasi pada Jumat malam. Dia tiba dengan pengawalan dari otoritas imigrasi Myanmar sekitar pukul 22.35 waktu setempat.
Arnold Saputra, yang dikenal publik sebagai selebgram, ditangkap oleh junta militer Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia dituduh masuk secara ilegal dan menjalin hubungan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Myanmar. Tuduhan tersebut membuatnya dijatuhi vonis berat: tujuh tahun penjara.
Judha Nugraha, Direktur Jenderal Perlindungan WNI, menjelaskan bahwa KBRI sejak awal sudah bekerja keras memberikan perlindungan kepada Arnold. “Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujarnya.
Langkah diplomatik tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Menlu Sugiono memastikan bahwa semua jalur resmi dimaksimalkan: mulai dari pengiriman nota diplomatik, penyediaan bantuan hukum, sampai fasilitasi komunikasi antara Arnold dan keluarganya di Indonesia. “Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” sambung Judha.
Isu ini sebelumnya mencuat dalam Rapat Komisi I DPR RI bersama Kementerian Luar Negeri, ketika anggota DPR Abraham Sridjaja menyoroti kondisi Arnold yang ditahan dalam kondisi politik Myanmar yang penuh gejolak. Ia mendesak pemerintah Indonesia untuk bertindak konkret, baik melalui diplomasi maupun opsi deportasi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahkan sempat mengusulkan opsi ekstrem: operasi militer selain perang (OMSP) jika diplomasi menemui jalan buntu. Namun, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa pemerintah tetap pada jalur damai. “Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP. Bukan itu langkah yang kita lakukan,” ujar Sjafrie pada 9 Juli 2025.
Menhan Sjafrie menyebut bahwa diplomasi pertahanan tetap dijalankan melalui saluran resmi antar pemerintah. “Saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita. Karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, baru kepada Menteri Pertahanan,” jelasnya.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa strategi diplomasi ala Presiden Prabowo dan Menlu Sugiono bukan hanya retorika, tetapi nyata dalam tindakan. Negara hadir, tanpa keraguan, untuk melindungi setiap warganya. Dan pembebasan Arnold menjadi bukti kuat bahwa Indonesia tak akan pernah tinggal diam ketika warganya menghadapi ketidakadilan di luar negeri.
Simak Juga: Setyoko Tanggapi Cepat Permintaan Warga, Buktikan Gerindra Hadir Bersama Rakyat




