KPK Dalami Dugaan Korupsi Infrastruktur Sumut: Lima Tersangka, Satu Gubernur dalam Radar

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Kali ini, penyidik memanggil Gustav Reynold Tampubolon, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (7/7/2025). Namun demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan Gustav.

Baca Juga: Budi Djiwandono: Dubes Wajib Selaras dengan Prioritas Prabowo

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek jalan tersebut. Kelimanya terdiri dari pejabat pemerintah dan pihak swasta, yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD dan Pejabat Pembuat Komitmen), Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua direktur swasta, M Akhirun Efendi Siregar dari PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang dari PT RN.

KPK menyatakan proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp231,8 miliar. Angka fantastis itu mencuat usai dua operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa waktu lalu. Penindakan ini mencerminkan praktik korupsi yang sistemik dan serius di sektor pembangunan infrastruktur daerah.

Menariknya, KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, apabila ditemukan indikasi keterlibatannya dalam kasus ini. “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak yang terindikasi terlibat akan diproses secara transparan dan akuntabel demi memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di sektor infrastruktur.

Simak Juga: SKK Migas, KKKS, Bersama Legislator Gerindra H. Rokhmat Ardiyan Salurkan Bantuan Sosial di Kampus Unisa

Exit mobile version