NasionalBeritaHukumPeristiwaUmum

Korupsi Ekspor CPO: Tumpukan Uang Rp 1,3 Triliun Dipamerkan di Kejagung

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak praktik korupsi. Kali ini, Kejagung menyita dana senilai Rp 1,3 triliun dari enam perusahaan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Rabu (2/7/2025), tumpukan uang tunai yang telah disita dipamerkan ke publik. Tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu tersebut ditempatkan dalam plastik transparan dan ditata layaknya panggung, mencerminkan besarnya nilai kerugian negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Meriah oleh Pelajar dan Diaspora Indonesia

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan pengembalian uang dari enam perusahaan korporasi yang tergabung dalam dua grup besar. “Bahwa dalam perkembanganya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti,” ujarnya.

Enam perusahaan tersebut terdiri dari satu perusahaan dalam Musim Mas Group, yakni PT Musi Mas yang telah menitipkan uang senilai Rp 1,18 triliun, dan lima perusahaan lainnya dari Permata Hijau Group yang menyetor total Rp 186 miliar. Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang yang dikembalikan oleh enam korporasi tersebut mencapai Rp 1,37 triliun yang kini masuk dalam rekening penampungan Kejagung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyita dana fantastis senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group dalam perkara serupa. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP dan ahli dari UGM, ditemukan bahwa bentuk kerugian yang ditimbulkan meliputi kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian terhadap perekonomian nasional, dengan total nilai yang sama.

Lima korporasi dari Wilmar Group yang telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp 11,8 triliun,” ujar Sutikno saat konferensi pers sebelumnya pada Selasa (17/6/2025).

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memulihkan keuangan negara dan memperjelas pertanggungjawaban korporasi dalam praktik ekspor yang melanggar aturan. Proses hukum terhadap para korporasi masih berjalan dan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Simak Juga: Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Related Articles

Bimata