BIMATA.ID, Sukabumi – Kementerian Transmigrasi kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan transmigran melalui penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi lokal di wilayah Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 23 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan kepastian hukum atas penguasaan lahan yang selama ini dikelola oleh para transmigran.
“Sebanyak 296 bidang tanah dibagikan, ini merupakan bagian dari total 1.120 bidang tanah transmigrasi yang telah diterbitkan di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Transmigrasi, Iti Octavia Jayabaya dalam sambutannya.
Baca Juga: Logo HUT RI ke-80, Prabowo Simbolkan Persatuan Abadi untuk Indonesia Maju
Inisiatif ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Trans Tuntas, yakni program prioritas Kementerian Transmigrasi tahun 2025 yang bertujuan mempercepat penyelesaian legalitas lahan transmigrasi secara menyeluruh, sah secara hukum, dan minim potensi konflik.
“Tujuan utama transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya. Pemenuhan hak normatif berupa lahan dengan status Hak Milik adalah bagian penting dari tujuan itu,” tegas Iti, menegaskan pentingnya legalitas kepemilikan lahan dalam mendukung kehidupan berkelanjutan bagi transmigran.
Sertifikat yang diserahkan mencakup empat lokasi berbeda: 183 bidang di Cimanggu, Desa Langkap Jaya; 369 bidang di Cikopeng, Desa Curugluhur; 268 bidang di Gunung Gedongan, Desa Mekarsari; dan 270 bidang di Puncak Gembor, Desa Mekarsari. Proses penyusunan sertifikasi dilakukan secara bertahap dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Iti juga menjelaskan bahwa keberhasilan distribusi SHM ini merupakan buah dari sinergi antara Kementerian Transmigrasi, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. “Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada para transmigran dalam mengelola tanah sebagai sumber penghidupan. Namun, penataan aset ini harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat agar benar-benar berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa bidang tanah yang belum bisa disertifikasi karena adanya persoalan, seperti sengketa kepemilikan, tumpang tindih dengan wilayah adat, klaim kawasan hutan, hingga konflik dengan perusahaan yang mengklaim lahan transmigran masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Wilayah-wilayah yang menjadi prioritas penyerahan SHM tahun ini mencakup NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Menteri Iftitah menyebut bahwa daerah-daerah ini memiliki beban sertifikasi yang cukup besar, namun sudah memenuhi aspek legalitas seperti status tanah yang jelas dan dokumen yang lengkap. “Fokus penyerahan SHM juga didasarkan pada kelengkapan berkas usulan serta kepastian status lahan,” tambahnya.
Dengan status kepemilikan tanah yang kini telah sah, diharapkan para transmigran dapat lebih berani dan mandiri dalam mengembangkan sektor ekonomi mereka. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat proses legalisasi lahan transmigrasi lain di seluruh wilayah Indonesia demi mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan menyeluruh.
Simak Juga: Prabowo: PDI-P dan Gerindra Ibarat Kakak-Adik dalam Demokrasi
