
BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tunduk pada keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan.
“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan oleh majelis hakim,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Asep berharap agar jalannya sidang lanjutan pada hari Jumat mendatang bisa berlangsung dengan baik tanpa hambatan. Ia mengatakan, “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan.”
Ia juga menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama proses hukum berlangsung terhadap Hasto yang kini sedang menjalani sidang atas dugaan perintangan penyidikan serta praktik suap. Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, atau tambahan kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Tindakan Hasto dinilai telah menghalangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2019. Dalam rangka menutupi jejak, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku dalam air, pasca operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU.
Tak hanya itu, Hasto juga dituduh menyuruh Kusnadi, ajudan pribadinya, untuk merusak ponsel dengan cara menenggelamkannya, sebagai upaya untuk menghindari penyitaan oleh penyidik. Selain tuduhan menghalangi penyidikan, Hasto juga terseret dalam kasus pemberian suap kepada penyelenggara pemilu.
Jaksa mengungkap bahwa Hasto bersama beberapa pihak lain, termasuk pengacara Donny Tri Istiqomah, telah menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura, atau sekitar Rp600 juta, pada periode 2019–2020.
Uang itu disebut sebagai imbalan agar Wahyu Setiawan meloloskan proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR, yang bertujuan menempatkan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota legislatif terpilih.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat menggunakan Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak Juga: “Masuk PSI atau Gerindra?”: Sentilan Prabowo kepada Budi Arie di Kongres




