HukumBeritaNasionalPeristiwa

JAM PIDSUS Sita Rp1,37 T Dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO Tahun 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah signifikan dalam penegakan hukum. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 02/06/2025, mereka mengumumkan penyitaan uang senilai Rp1.374.892.735.527 pada tahap penuntutan.

Penyitaan ini merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dalam industri kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2022. Kasus ini menjerat 12 terdakwa dari berbagai korporasi yang diduga menikmati keuntungan tidak sah melalui manipulasi perizinan dan kebijakan ekspor komoditas strategis tersebut.

Langkah penyitaan tersebut menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Uang yang disita merupakan hasil tindak pidana yang diperoleh para terdakwa korporasi melalui rekayasa distribusi dan ekspor minyak sawit mentah, yang seharusnya dikendalikan untuk kebutuhan domestik.

Baca juga: Prabowo dan MBS Sepakat Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Gaza, Komitmen Jaga Keamanan Global

“Penyitaan ini penting sebagai bentuk pengembalian kerugian negara serta memperkuat bukti dalam proses penuntutan terhadap para korporasi pelaku korupsi,” ujar perwakilan JAM PIDSUS dalam pernyataan resminya. Tim penuntut juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan dan penuntutan kasus ini akan terus berlanjut dengan transparan dan akuntabel. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, tetapi juga memperkuat tata kelola ekspor nasional agar lebih berkeadilan dan bebas dari praktik manipulatif.

Related Articles

Bimata