
BIMATA.ID, Sumbar – Insiden penyerangan terhadap rumah doa milik Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, menuai kecaman keras dari Indonesia Police Watch (IPW). Aksi kekerasan yang terjadi pada Minggu (27/7) ini tidak hanya merusak fasilitas ibadah, tetapi juga menyebabkan luka fisik pada dua anak dan trauma psikologis terhadap sejumlah jemaat lainnya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk nyata intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
“IPW menilai bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata tindakan intoleransi dan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR),” tegas Sugeng.
Insiden terjadi saat jemaat GKSI tengah beribadah di rumah doa yang juga berfungsi sebagai tempat pendidikan agama. Aksi brutal yang dilakukan oleh sekelompok orang menyebabkan dua anak mengalami luka dan harus dirawat di RS Yos Sudarso, sementara anak-anak lain mengalami ketakutan dan trauma akibat intimidasi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Ruang Strategis bagi Profesional Muda Lewat Presidential Fellowship
Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
IPW mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Namun, IPW menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu.
“Tidak boleh ada satu pun pelaku kekerasan, pengrusakan, atau intimidasi terhadap kelompok agama yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” ujar Sugeng.
IPW juga mendesak penerapan pasal-pasal pidana yang relevan, termasuk:
- Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian,
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama,
- Pasal 175 KUHP tentang penghalangan ibadah, serta
- Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan Perlindungan dan Pemulihan
Selain menuntut penegakan hukum, IPW juga meminta negara menjamin perlindungan terhadap jemaat GKSI, memberikan pemulihan psikologis bagi anak-anak korban, dan menjamin keamanan dalam menjalankan ibadah di masa mendatang.
Untuk mencegah kejadian serupa, IPW mendorong Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menggelar edukasi publik dan dialog antarumat beragama, demi meredam potensi intoleransi.
“Kebebasan beragama adalah hak konstitusional setiap warga, bukan pemberian kelompok mayoritas,” tegas Sugeng.
Pemerintah Diminta Hadir Tanpa Diskriminasi
IPW menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, hadir sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi, menjamin keadilan ditegakkan, dan mencegah intoleransi berakar di masyarakat.
Simak Juga: Legislator Gerindra Jabar Tina Wiryawati Dorong Puskesmas Jangkau Pelosok




