NasionalBeritaRegional

Dorong Pengakuan Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Serahkan 314 Sertifikat di Kalsel

BIMATA.ID, Banjarmasin – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (31/07/2025).

Mengenai hal tersebut, kunjungan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap isu-isu strategis pertanahan di daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangannya pada Rabu (30/07/2025).

Menurut Harison, kunjungan ini tidak hanya untuk merespons dinamika pertanahan di Kalimantan Selatan, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat Menteri ATR/BPN dalam menegakkan pengakuan hak atas tanah adat dan ulayat.

Baca juga: Target Lifting 605 Ribu Barel per Hari, Pemerintahan Prabowo Gaspol Dorong Produksi Migas

“Komitmen ini bukan hanya sebatas kebijakan, tapi juga pada realisasi di lapangan,” tegasnya.

Dalam agenda kunjungan, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis, akan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.

Diketahui, kegiatan ini akan melibatkan perwakilan masyarakat adat, khususnya suku Dayak se-Kalimantan Selatan, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Lihat juga: Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Beliau Pertahankan Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Pancasila

Sebagai bagian dari program strategis Kementerian ATR/BPN, Menteri juga akan menyerahkan 314 sertifikat tanah yang terdiri atas sertifikat Barang Milik Negara dan Daerah (BMN/BMD), sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat tanah wakaf. Penyerahan ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset di berbagai sektor.

Usai kegiatan sosialisasi dan penyerahan sertipikat, Menteri dijadwalkan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan. Rapat ini menjadi forum penting dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam penyelesaian permasalahan agraria serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

Related Articles

Bimata