NasionalBeritaPeristiwaPolitikUmum

Demokrasi Butuh Batas: Peran Penting Trias Politica

BIMATA.ID, Jakarta – Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, prinsip Trias Politica atau pemisahan kekuasaan menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga jalannya pemerintahan yang demokratis. Konsep ini mengatur pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang saling mengawasi dan mengimbangi.

Prinsip ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf asal Prancis, Montesquieu, dalam karyanya L’Esprit des Lois (1748), sebagai tanggapan terhadap kekuasaan absolut yang kala itu merajalela di Eropa. Di Indonesia, sistem ini diadopsi dan diterapkan dengan penyesuaian dalam UUD 1945 setelah era reformasi.

“Pembagian kekuasaan ini penting agar tidak terjadi penumpukan wewenang pada satu lembaga negara, yang berisiko menimbulkan otoritarianisme,” ujar Prof. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, dalam sebuah diskusi di Universitas Indonesia, Selasa (15/7).

Baca Juga: Lewat Diplomasi Langsung, Prabowo Raih Penurunan Tarif Impor dari Trump

Dalam praktiknya, kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden dan kabinetnya sebagai pelaksana pemerintahan. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR dan DPD yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi kinerja pemerintah. Sedangkan kekuasaan yudikatif berada di tangan lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Meski pembagian sudah jelas, dinamika antar-lembaga sering kali memunculkan ketegangan. Beberapa pengamat menilai bahwa praktik “checks and balances” di Indonesia belum sepenuhnya ideal.

“Kadang kala, relasi antar lembaga negara masih didominasi oleh tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek,” kata Bivitri Susanti, dosen hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Ia menambahkan bahwa penguatan independensi yudikatif dan peningkatan kualitas legislasi merupakan dua tantangan terbesar saat ini.

Namun demikian, sistem Trias Politica tetap menjadi pilar penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan memperkuat institusi dan menumbuhkan budaya hukum, para pakar berharap Indonesia bisa memaksimalkan manfaat dari pembagian kekuasaan ini.

“Trias Politica bukan hanya struktur, tapi semangat untuk membangun tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan adil,” pungkas Prof. Yusril.

Simak Juga: Muzani: Gerindra Harus Hadir di Tengah Rakyat Dikala Suka dan Duka

Related Articles

Bimata