NasionalBeritaPeristiwaPolitikUmum

80 Ribu Koperasi Desa Siap Beroperasi, Menkop: Fokus pada Distribusi dan Modal Kerja

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini memasuki fase kedua dalam perjalanannya, yaitu tahap operasional dan pengembangan usaha. Langkah ini diiringi dengan rencana relaksasi regulasi guna memperlancar distribusi barang bersubsidi dan mendukung kelangsungan usaha koperasi tersebut.

“Pada fase kedua ini, relaksasi regulasi akan menjadi kunci untuk menunjang distribusi dan aktivitas usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih,” ujar Budi Arie usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait operasionalisasi dan pengembangan koperasi tersebut di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).

Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI Bahas Pemblokiran Rekening Dormant

Dalam pertemuan koordinasi lintas kementerian itu, Menkop turut didampingi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Hadir pula sejumlah menteri lain seperti Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa Yandri Susanto, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Rapat ini menjadi tindak lanjut dari peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih yang sudah terbentuk secara hukum. Fokus pembahasan diarahkan pada strategi implementasi dan penguatan aturan pendukung operasional koperasi di seluruh desa dan kelurahan.

Menkop menyinggung pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 sebagai landasan bagi mekanisme pinjaman dalam program Kopdes/Kel Merah Putih. “Aturan ini perlu disosialisasikan secara menyeluruh dan dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan teknis,” ungkapnya.

Budi Arie juga menekankan pentingnya pendampingan kepada koperasi agar mampu menyusun rencana bisnis yang layak dan sesuai standar lembaga keuangan. Dengan begitu, koperasi bisa mengakses pembiayaan, termasuk dari bank-bank Himbara.

Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengupayakan pengakuan hukum atas program ini dalam draf Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas. “Negara harus hadir untuk mengakui, mengafirmasi, serta melindungi koperasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dana dari lembaga keuangan nasional seperti Himbara nantinya akan lebih diarahkan untuk modal kerja koperasi, bukan untuk pembangunan fisik. “Gedung bukan prioritas, koperasi sebaiknya memanfaatkan aset-aset menganggur milik desa,” jelas Menkop.

Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan bahwa kejelasan status aset, model bisnis koperasi, dan kesiapan sumber daya manusia juga perlu dituntaskan. Ia pun menargetkan 3.000 hingga 5.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih bisa mulai beroperasi pada bulan Agustus ini.

“Keberlanjutan program ini memerlukan kolaborasi dan komitmen lintas sektor,” kata Ferry, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi.

Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, yang bertugas sebagai Ketua Satgas Percepatan Kopdes Merah Putih, menekankan bahwa pembentukan badan hukum untuk 80 ribu koperasi baru tahap awal. “Sekarang kita harus fokus pada tahap implementasinya,” ujarnya.

Zulhas juga menyoroti perlunya percepatan dalam menyusun regulasi pendukung lainnya. “Sudah ada Permenkeu dan Permen ESDM. Kini tinggal menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa,” pungkasnya.

Simak Juga: Ketua Fraksi Gerindra DKI Setyoko Dukung Keberlanjutan Program Badan Gizi Nasional

Related Articles

Bimata