
BIMATA.ID, Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar perkara, Zarof Ricar, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terkait hal itu, Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat, dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/06/2025).
Selain itu, Zarof juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Putusan hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga, perbuatannya dinilai mencederai integritas lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Lihat juga: Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zarof dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Zarof tidak hanya melakukan korupsi, namun juga menunjukkan pola berulang dalam melakukan tindak pidana, yang memperberat tuntutan.
Meski begitu, jaksa menyampaikan hal yang meringankan, yakni bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun, hal tersebut tidak cukup kuat untuk menghindarkan Zarof dari hukuman berat akibat perannya dalam praktik kotor yang mencederai keadilan di Indonesia.
Simak juga: Giant Sea Wall Jadi Warisan Pembangunan Prabowo untuk Generasi Mendatang




