
BIMATA.ID, Jakarta – Transformasi digital dalam sektor hukum dinilai sangat mendesak untuk segera dilakukan guna menjamin akses keadilan yang lebih merata dan efisien.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, bahwa digitalisasi layanan hukum bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak dalam menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, sektor hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Baca juga: Muzani: Sikap Politik Luar Negeri Presiden Prabowo Perkuat Wibawa Indonesia
“transformasi digital tidak hanya akan mempercepat proses hukum, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga hukum di Indonesia.” ungkap Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
Selain itu, layanan hukum yang berbasis digital dapat memperluas jangkauan ke masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem konvensional.
Kemudian, pemanfaatan teknologi seperti artificial intelligence dan big data dalam sistem hukum diyakini dapat memperkuat analisis hukum, mengurangi beban administrasi, dan membantu aparat penegak hukum bekerja secara lebih efektif.
Lihat juga: Kunjungan Kerja ke Bali, Prabowo Fokus pada Sektor Kesehatan dan Ekonomi
Mengenai hal itu, digitalisasi dinilai cukup penting untuk menghadapi tantangan kejahatan siber, dan perkembangan hukum internasional.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, berkomitmen untuk terus mendorong percepatan transformasi digital ini dengan menyusun regulasi, menyediakan infrastruktur teknologi yang memadai, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.




