BeritaHukumNasionalPeristiwa

Tertinggi Dalam Sejarah Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Uang Tunai dari Kasus Korupsi CPO

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menyita uang tunai sebesar Rp11,8 triliun dari hasil pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Diketahui, jumlah sitaan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini melibatkan sejumlah korporasi besar yang diduga turut berperan dalam praktik ekspor ilegal CPO.

Dalam konferensi pers yang digelar, tumpukan uang tunai yang disita dipamerkan dalam kantong plastik bening dan memenuhi ruangan.

Baca juga: Di Sela Kunker di Luar Negeri, Prabowo Pimpin Ratas Virtual Putuskan Empat Pulau Resmi Milik Aceh

Pemandangan tersebut menggambarkan besarnya kerugian negara akibat korupsi di sektor industri kelapa sawit.

Penampakan uang menggunung ini menjadi simbol nyata dari dampak sistemik yang ditimbulkan oleh praktik korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh uang tunai hasil penyitaan telah dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Selain individu, sejumlah entitas korporasi juga turut diperiksa dan dikenai tindakan hukum.

Lihat juga: Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh

Langkah ini menunjukkan komitmen tegas penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara serta membongkar jaringan korupsi di balik ekspor ilegal CPO.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2022 secara bertahap, dimulai dari penelusuran aset, pelacakan aliran dana, hingga penetapan tersangka.

Perkembangan terbaru ini menandakan keseriusan aparat hukum dalam memberantas korupsi yang melibatkan korporasi besar, serta memperlihatkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara skala besar.

Simak juga: Kemenag Permudah Akses Layanan KUA, Tak Lagi Wajib Sesuai Wilayah

Sehingga, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik ekspor ilegal CPO tidak hanya menghancurkan perekonomian nasional, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan komoditas strategis.

Maka dari itu, pemerintah diharapkanmemperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Related Articles

Bimata