PertanianBeritaPeristiwaRegional

Sudaryono Tegaskan Alsintan Bantuan Negara Dilarang Diperjualbelikan, Bisa Dipidana!

BIMATA.ID, Ketapang – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan, alat dan mesin pertanian (alsintan) yang telah diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi.

Mengenai hal tersebut, Sudaryono mendorong pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar pemanfaatannya dapat dilakukan lintas kelompok tani.

Ia juga mengingatkan, bahwa bantuan alsintan yang diberikan oleh pemerintah merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Pendidikan Berkualitas Dunia sebagai Kunci Kemandirian Nasional

“Alat ini bukan milik pribadi, bukan milik kepala desa, bukan ketua kelompok. Ini milik negara, diberikan untuk kelompok. Tidak boleh dijual, tidak boleh disewakan mahal-mahal. Kalau dijual, itu pidana. Alat ini harus kerja setiap hari. Kalau sudah selesai di satu tempat, silakan dipakai di tempat lain,” tegas Sudaryono seusai menyerahkan bantuan alsintan kepada kelompok tani di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu (22/06/2025).

Selain itu, dalam kunjungan kerja (kunker) nya, Sudaryono menyerahkan alsintan berupa berupa combine harvester, traktor roda dua, dan traktor roda empat kepada sejumlah kelompok tani.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk mendorong peningkatan indeks pertanaman (IP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melalui pemberian bantuan alsintan.

Lihat juga: Rapat Strategis di Hambalang, Prabowo Ingin Pemerintah Tangguh di Tengah Krisis Global

“Kami ingin petani bisa nanam lebih banyak dan panen lebih banyak dengan mekanisasi. Saya ingin indeks pertanaman di sini naik. Jangan sampai ada alsintan yang nganggur,” katanya.

Kemudian, Wamentan memaparkan, mekanisasi pertanian mampu meningkatkan efisiensi waktu dalam budidaya.

Sehingga, dengan alsintan modern seperti traktor roda dua, traktor roda empat, dan combine harvester, proses olah tanah hingga panen dapat dilakukan jauh lebih cepat.

Simak juga: Dari Perang ke Damai: Kisah Prabowo dan Eks GAM di Hadapan Putin

“Kalau dibajak pakai sapi waktunya terlalu panjang. Kalau waktunya panjang makanya kadang-kadang nanamnya setahun cuman 1 kali. Kalau panen secara manual dengan sabit itu 1 hektare butuh beberapa hari, ini dengan combine harvester 1 hektare bisa dikerjakan dalam 2 jam,” jelasnya.

Maka dari itu, dengan bantuan alsintan diharapkan dapat mendorong percepatan tanam dan peningkatan IP di Kabupaten Ketapang dari yang sebelumnya satu kali dalam satu tahun dapat meningkat menjadi tiga kali.

“Kalau sudah olah tanah segera ditanam. Kemudian, kira-kira 1-3 minggu sebelum panen, anda tebar benih di tempat lain, begitu anda panen, olah tanah bisa langsung ditanami karena benihnya sudah tumbuh, supaya setahun panennya lebih banyak,” tandasnya.

Selengkapnya: Mantapkan Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang

Related Articles

Bimata