RUU Perkoperasian Digenjot, Wamenkop: Saatnya Koperasi Jadi Pilar Utama Ekonomi Nasional

BIMATA.ID, Pasuruan – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono menegaskan, pembaruan UU ini sebagai langkah krusial untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, termasuk bagi koperasi Syariah.

Menurutnya, keberadaan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Sehingga, dengan terbitnya UU yang baru dapat menjadi impian dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan juga masyarakat atau Gerakan koperasi nasional.

Baca juga: Muzani: Sikap Politik Luar Negeri Presiden Prabowo Perkuat Wibawa Indonesia

“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kadaluwarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas Wamenkop Ferry Juliantono dalam Diskusi Panel yang digelar oleh Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil (KSPPS BMT) UGT Nusantara, pada Minggu (22/06/2025).

Sambungnya, RUU perkoperasian kini masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI dimana beberapa usulan strategis dari Kemenkop telah masukan dalam draft RUU Koperasi.

Maka dari itu, Ia berharap dalam waktu dekat pembahasan RUU koperasi dapat segera dilakukan, dan beberapa usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan oleh DPR.

Lihat juga: Presiden Prabowo Bahas Penguatan Sinergi Pemerintah dan PBNU di Istana Merdeka

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” katanya.

“Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian),” tandasnya.

Sebagai informasi, Melalui UU Perkoperasian yang baru, pemerintah optimis aktivitas ekonomi riil dapat dijalankan dengan baik termasuk oleh Kopdes/ Kel Merah Putih dalam waktu dekat akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Lihat juga: Presiden Prabowo Bahas Penguatan Sinergi Pemerintah dan PBNU di Istana Merdeka

Exit mobile version