BeritaNasionalPeristiwaPolitik

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh

BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah pusat akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sumber sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif termasuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Dalam kesempatan itu, turut hadir beberapa pejabat penting, seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo menjelaskan maksud pertemuan tertutup yang dipimpin langsung oleh Presiden.

Prasetyo melanjutkan bahwa setelah melakukan pembahasan mendalam dan mempelajari dokumen-dokumen pendukung, maka keputusan diambil berdasarkan fakta administratif yang dimiliki pemerintah. “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” tegasnya.

Keempat pulau tersebut selama ini menjadi titik sengketa, lantaran sempat tercatat berada dalam wilayah Sumatera Utara menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 25 April 2025. Keputusan tersebut sempat menimbulkan respons keberatan dari pihak Pemerintah Aceh.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Strategis RI–Singapura di Sektor Kesehatan dan Pertanian Modern

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, perubahan status keempat pulau itu telah dimulai sejak lama. “Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya dalam pernyataan pada Senin (26/5).

Pemerintah Aceh menyatakan tidak menerima keputusan awal dari Kemendagri dan mengajukan peninjauan ulang. Sengketa ini bermula sejak tahun 2009 ketika Pemprov Aceh mengajukan perubahan nama pulau yang kemudian menimbulkan tumpang tindih data kewilayahan.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menuturkan bahwa Tim Nasional Pembakuan Rupabumi Kemendagri pada saat itu mencatat 213 pulau berada di wilayah Sumatera Utara. “Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal dalam konferensi pers terpisah di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap konflik wilayah antara dua provinsi tersebut dapat diselesaikan secara damai dan tertib, tanpa menimbulkan kegaduhan politik maupun sosial di tingkat lokal.

Simak Juga: Ketika Partai Gerindra Menyapa Warga dengan Pelayanan Kesehatan Gratis

Related Articles

Bimata