BeritaHukumRegional

Prasetyo Hadi : Pemerintah Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06/2025).

Ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan,” ujar Prasetyo Hadi.

Pencabutan izin ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam, termasuk pengumpulan data di lapangan secara objektif.

Presiden Prabowo, kata Prasetyo, sebelumnya telah menugaskan sejumlah kementerian terkait untuk melakukan kajian komprehensif.

“Pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden, menugaskan kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta kami di Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk terus berkoordinasi dan mengumpulkan data lapangan seobjektif mungkin,” jelasnya.

Lebih lanjut, pencabutan izin tambang ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang telah diberlakukan sejak Januari 2025.

Penertiban tersebut mencakup berbagai usaha yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam.

“Kasus tambang di Raja Ampat ini adalah bagian dari proses penertiban yang sedang dilaksanakan pemerintah demi menjaga ekosistem dan keutuhan kawasan konservasi,” tambah Mensesneg.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para pegiat lingkungan yang telah menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi tersebut.
Masukan dan tekanan publik dinilai turut memperkuat kebijakan pemerintah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang terus memberikan informasi dan kepeduliannya terhadap isu lingkungan, khususnya di Raja Ampat,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Mensesneg mengajak masyarakat untuk terus bersikap kritis dan bijak dalam menyikapi isu-isu publik.

Ia juga menegaskan pentingnya verifikasi informasi demi memastikan bahwa narasi yang berkembang sesuai dengan fakta lapangan.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” pungkasnya.

Related Articles

Bimata