HukumBeritaNasionalPeristiwaUmum

Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera mengumumkan hasil penyelidikan terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, mengatakan bahwa informasi sedang dikumpulkan secara menyeluruh untuk segera disampaikan ke publik.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya,” ujar Sandi.

BACA JUGA: Prabowo Dorong Kapasitas Sekolah Rakyat, Kemensos Targetkan 20 Ribu Siswa

Ia menegaskan bahwa tim kepolisian masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri berbagai aspek dalam kasus ini.

Ketika ditanya apakah penyelidikan terkait dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Itu nanti bagian yang akan kami jelaskan kalau sudah ada informasi secara utuhnya,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang dimiliki oleh empat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Berkualitas Dunia Kunci Kemandirian Nasional

Pencabutan ini dilakukan karena adanya pelanggaran wilayah tambang di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan oleh keempat perusahaan tersebut sebagian besar masuk dalam area konservasi yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Sementara itu, pada Kamis (12/6), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM dalam melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.

Pendalaman tersebut bertujuan untuk mengetahui secara lebih rinci kondisi di lapangan, termasuk potensi pelanggaran hukum baik dari sisi perizinan maupun dampak lingkungan.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Gelar Rapat Bahas Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

“Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran, akan disesuaikan dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Kapolri.

Dengan tim yang masih bekerja di lokasi, Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang nikel di kawasan sensitif lingkungan tersebut demi menegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam Raja Ampat.

Related Articles

Bimata