
BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Mengenai hal tersebut, keputusan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar pada 9 Juni 2025.
“Dan kemarin, Bapak Presiden telah memimpin ratas (rapat terbatas), salah satunya membahas IUP pertambangan di Raja Ampat. Atas perintah Presiden, beliau memerintahkan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan persnya, Selasa pagi (10/6).
Baca juga: Langkah Berani Prabowo: Izin Tambang Dicabut Demi Selamatkan Raja Ampat
Menurutnya, pencabutan izin ini dilakukan menyusul kekhawatiran publik terkait potensi kerusakan lingkungan di kawasan konservasi dunia tersebut.
Diketahui, Raja Ampat dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati laut terpenting di dunia dan merupakan simbol ekowisata serta konservasi laut di Indonesia. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan di wilayah yang memiliki nilai ekologis strategis tinggi.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan hutan yang mencakup usaha-usaha berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan.
Lihat juga: Prabowo Serukan Semangat Cinta Tanah Air dalam Pengarahan Peserta SPPI di Unhan
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Perpres mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan. Berkenaan yang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelas Prasetyo Hadi.
Langkah pemerintah ini menegaskan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya konservasi, terutama di kawasan yang sangat vital bagi ekosistem laut nasional dan dunia. Pemerintah berharap pencabutan izin ini akan menjadi sinyal positif bagi perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia.