BeritaHukumNasionalPolitik

Pemerasan TKA di Kemnaker: KPK Bidik Jejak Uang ke Lingkar Stafsus

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang mengarah ke mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan. Pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan untuk menyingkap aliran dana tersebut.

“KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan akan memanggil berbagai pihak yang diyakini mengetahui konstruksi kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Budi menekankan bahwa penyelidikan ini difokuskan pada penelusuran siapa saja yang menikmati hasil dari dugaan pemerasan terkait penggunaan TKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pihaknya juga mencari bukti yang bisa memperkuat dugaan tersebut.

Baca Juga: Prabowo dan PM Singapura Hadiri Peluncuran Kerja Sama Energi Hijau di Parliament House

“Tentu KPK akan menelusuri aliran-aliran uang hasil dugaan pemerasan dalam rencana penggunaan TKA di lingkungan Kemnaker ini,” ucapnya menegaskan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Luqman Hakim, eks stafsus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, pada Selasa (12/6/2025), untuk mendalami dugaan aliran dana dari tersangka ke jajaran staf khusus. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yang direncanakan pada 10 Juni 2025.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker,” terang Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025). Meski demikian, ia enggan mengungkap detail nama staf khusus yang diduga menerima dana tersebut.

Simak Juga: Perjuangan Srikandi Gerindra Kalimantan Selatan untuk Generasi Bebas Stunting

Related Articles

Bimata