
BIMATA.ID, Jakarta – Seorang bayi berusia di bawah satu tahun berinisial J diduga menjadi korban malpraktik medis di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dugaan ini mencuat setelah orangtua J, Adam Harits, melaporkan dokter spesialis yang menangani anaknya ke Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Adam menceritakan bahwa anaknya mengalami kebocoran usus, sepsis berat, hingga kegagalan beberapa organ usai menjalani dua kali tindakan endoskopi yang dilakukan oleh dokter berinisial P, seorang dokter senior yang juga bergelar profesor di RSCM.
Permasalahan bermula pada Agustus 2024, ketika J dibawa ke fasilitas kesehatan karena menolak konsumsi makanan pendamping ASI (MPASI). Setelah menjalani rujukan dari dokter rehabilitasi medik ke spesialis THT, ditemukan indikasi cobblestone appearance di tenggorokan J. Berdasarkan hasil tersebut, J dirujuk ke dokter P untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut Adam, pertemuan dengan dokter P pada 23 Oktober 2024 berlangsung singkat dan tidak didahului dengan pemeriksaan fisik langsung terhadap pasien.
“Hanya duduk di meja sambil mengetik dan melihat hasil dari THT,” ujar Adam.
Meski sempat mempertanyakan urgensi endoskopi pada anak yang belum genap satu tahun, Adam mengaku tidak mendapat penjelasan memadai dari dokter.
“Saya tanya, se-urgent apa kondisi ini untuk endoskopi? Gimana kalau menunggu sampai J umur satu tahun sambil coba dulu pengobatan GERD?” tutur Adam.
Baca Juga: Prabowo: Jika Pejabat Hentikan Boros Anggaran Ekonomi Indonesia akan Tumbuh Pesat
Namun, ia mengaku justru mendapat respons tidak profesional dari dokter. “Bapak lihat saja sendiri se-urgent apa ini. Ini pertanggungjawaban Bapak di akhirat. Kenapa? Bapak nggak punya uang? Pinjam saja sama engkongnya. Pinjaman lunak,” katanya menirukan ucapan dokter P.
Setelah menyetujui prosedur endoskopi, kondisi J sempat membaik namun kembali menurun dua pekan kemudian. Saat Adam meminta pemeriksaan lanjutan, dokter menyarankan endoskopi kedua. Usai prosedur tersebut, J mengalami muntah-muntah setiap kali mengonsumsi susu dan kondisi fisiknya memburuk.
Serangkaian tes medis akhirnya mengarah pada dugaan kebocoran usus. Operasi darurat pun dilakukan dan kondisi tersebut terkonfirmasi.
“Operasi kemudian dilakukan dan terkonfirmasi memang terjadi kebocoran pada usus,” ungkap Adam.
Pascaoperasi, J mengalami sepsis berat dengan komplikasi berupa gagal jantung, paru, dan ginjal, sehingga harus menjalani cuci darah selama 72 jam serta total 4 kali operasi selama masa rawat inap sekitar 40 hari di RSCM.
Merasa adanya kelalaian dalam penanganan medis, Adam kemudian mengajukan laporan resmi ke Majelis Disiplin Profesi. Sidang perdana atas dugaan malpraktik terhadap dokter P digelar pada Rabu (25/6/2025). Adam berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan.
“Kami berharap yang bersangkutan memungkinkan untuk dicabut izin praktiknya,” ujarnya.
Pihak RSCM maupun dokter yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Simak Juga: Dorong Swasembada, Prabowo Targetkan 1 Juta Ton Jagung dari Dalam Negeri