BIMATA.ID, Jakarta – Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda menyarankan agar tahap penyelidikan tidak dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, aspek teknis dalam proses penyelidikan lebih tepat diatur melalui regulasi internal tiap lembaga penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Chairul Huda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/6/2025). Ia menilai, pengaturan penyelidikan dalam KUHAP hanya akan menimbulkan pengulangan yang tidak efisien.
“Usul saya pimpinan, penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP. Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana punya sisi teknis yang berbeda-beda. Kalau kita paksakan masuk, jadinya pengulangan yang tidak perlu,” tegas Chairul Huda.
Baca Juga: Siswa SDN 01 Ragunan Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis dari Presiden Prabowo
Ia menjelaskan, saat proses penyelidikan, aparat membuat berita acara keterangan (BAK), interogasi, atau wawancara. Namun begitu perkara naik ke tahap penyidikan, proses tersebut justru diulang, hanya berbeda nama menjadi berita acara pemeriksaan saksi (BAP). “Padahal yang dibahas sama, ini tidak efektif,” tambahnya.
Chairul juga menilai, penyelidikan yang diatur saat ini terlalu kaku. Misalnya, penyelidik harus memanggil saksi ke kantor, padahal secara teknis lebih efisien bila penyelidik yang langsung mendatangi tempat kejadian atau individu yang relevan. “Seharusnya ada yang terbuka, ada yang tertutup, dan itu fleksibel,” ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pengaturan penyelidikan cukup dilakukan melalui peraturan internal seperti Peraturan Kepolisian (Perpol), bukan lewat KUHAP. “Kalau dibuat dalam perpol atau peraturan internal masing-masing lembaga, akan lebih fleksibel dan bisa cepat menyesuaikan dengan perkembangan modus kejahatan,” jelasnya.
Chairul juga menyoroti praktik lembaga seperti KPK dan Kejaksaan yang menetapkan tersangka hanya berdasarkan penyelidikan. “Padahal, dalam undang-undang, tidak ada landasan penyelidikan untuk menetapkan tersangka. Akibatnya, kerap kali keputusan mereka kalah dalam praperadilan,” tutupnya.
Simak Juga: Legislator Gerindra Soroti Pelanggaran Aplikator, Dorong Payung Hukum Baru untuk Ojol
