
BIMATA.ID, Jakarta – Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/06/2025).
“Saya sangat senang dengan adanya dukungan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait datang bersama jajaran pimpinan Eselon I Kementerian PKP mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (18/06/2025).
Menurutnya, pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menteri PKP menyatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK apabila ada dugaan tindak pidana korupsi di sektor perumahan.
Baca juga: Prabowo Pilih Rusia, Bukan G7: Langkah Diplomasi Strategis dan Mandiri
Pasalnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin agar program perumahan benar-benar dirasakan manfaatnya dan tidak dikorupsi agar bangunan rumah bagi masyarakat benar-benar berkualitas.
Sehingga, Kementerian PKP, terus berusaha agar Program 3 Juta Rumah bisa terlaksana dengan baik di lapangan.
Maka dari itu, dengan melakukan bekerjasama dengan berbagai lintas kementerian/ Lembaga dan dengan kerjasama dengan KPK ini diharapkan Kementerian PKP bisa menjadi Kementerian yang dipercaya publik dan bebas dari tindak korupsi.
Lihat juga: Dukung Visi Prabowo, Menteri PU Tegaskan Strategi PU608 Siap Tekan ICOR
“Kami harap KPK bisa memberikan atensi khusus pada Program BSPS dan rumah bersubsidi pemerintah” jelasnya.
Sebagai informasi, Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaksudkan sebagai landasan dan pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan secara terencana dan komprehensif.