
BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan hanya sekadar kebutuhan, melainkan merupakan sebuah keharusan.
Pernyataan ini disampaikan dalam pidato yang dibacakan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) RUU saat acara penandatanganan naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP oleh pemerintah.
“Pembaharuan KUHAP bukan hanya kebutuhan tetapi juga keharusan untuk memastikan bahwa hukum acara pidana kita mampu menjawab dinamika zaman, melindungi HAM, dan menegakkan supremasi hukum yang penuh martabat,” ujar Bambang.
Dalam pidato tersebut, Mensesneg juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar terhadap proses pembaruan KUHAP ini.
Baca Juga : Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Berkualitas Dunia Kunci Kemandirian Nasional
Menurutnya, KUHAP yang baru harus menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menciptakan sistem peradilan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami berharap ke depan seluruh rangkaian penyusunan DIM RUU KUHAP ini menjadi pintu masuk guna kemajuan hukum kita di Indonesia dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” lanjut Prasetyo melalui Bambang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan khusus Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa negara tanpa sistem hukum yang kuat dan adil adalah negara yang gagal.
Presiden menekankan bahwa hukum harus berpihak kepada rakyat serta mampu menjamin hak dan martabat setiap warga negara.
“Kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Semoga pesan beliau menjadi motivasi dan spirit positif bagi kita semua dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum,” tambah Bambang.
Sebagai informasi, pemerintah secara resmi telah menandatangani naskah DIM RUU KUHAP yang akan segera diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Penandatanganan ini menjadi penanda dimulainya tahap legislasi lanjutan terhadap pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Simak Juga : Mantapkan Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Hambalang
Kegiatan ini berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Menkumham Supratman menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga telah dilakukan secara intensif dalam menyusun DIM RUU KUHAP.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap HAM menjadi salah satu fokus utama dalam revisi kali ini.
“Koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP kali ini yang tercermin di dalam DIM, di mana letak perlindungan terhadap HAM begitu diperhatikan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup,” pungkas Supratman.




