NasionalBeritaHukumPeristiwa

Menhub Dudy: Penanganan ODOL Tak Bisa Lagi Ditunda

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan, bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Overloading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda, sebab selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek.

Dampak yang dimaksud meliputi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.

“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp 43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL,” ujar Menhub Dudy pada saat berbincang dengan rekan media di Jakarta, Kamis (26/06/2025) sore.

Baca juga: Prabowo: Salah Satu Kunci Swasembada Energi adalah Listrik Tenaga Surya

Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun ini tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL. Menurutnya, Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada tahun 2017 lalu.

”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,” terangnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) yang juga pengusaha angkutan Kyatmaja Lookman meyakini bahwa semua pengusaha angkutan pada dasarnya tidak ingin melakukan pelanggaran ODOL.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono, dan Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta.

Lihat juga: Tina Wiryawati Dukung Lima Paket Stimulus Ekonomi Presiden Prabowo untuk Jawa Barat

Related Articles

Bimata