BIMATA.ID, Jakarta — Dewan Pers secara resmi menyatakan bahwa media daring Tempo.co melanggar Kode Etik Jurnalistik atas unggahan visual bertajuk “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan melalui media sosial pada 16 Mei 2025.
Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, visual tersebut dinilai tidak akurat, berlebihan, serta mengandung opini yang menghakimi, sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian (Kementan), Moch. Arief Cahyono, menilai keputusan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap profesionalisme pers yang adil.
Baca juga: Presiden Prabowo Mulai Kunjungan Resmi ke Rusia, Bertemu Putin dan Hadiri Forum Ekonomi Dunia
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas rekomendasinya yang sangat memperhatikan rasa keadilan dan profesionalisme pers ini. Selain dapat menjaga marwah pers, PPR ini juga merupakan angin segar bagi para pejuang pertanian yang bekerja maksimal di tengah isu pangan global dan mencukupi pangan 280 juta rakyat Indonesia,” ujar Arief di Jakarta, pada Selasa (17/06/2025).
Arief menegaskan, visual yang dipublikasikan Tempo sangat melukai perasaan para pejuang pangan, terutama Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, yang digambarkan seolah memoles beras busuk, dan melakukan pembohongan publik.
Selain itu, Ia juga menyoroti hal tersebut bukan kali pertama Tempo memberitakan secara tidak akurat terkait Mentan Amran. Pada 2019, Tempo juga pernah melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam artikel “Gula-gula Dua Saudara.”
Lihat juga: Presiden Prabowo Singgung Potensi Perang Dunia III Jelang Memanasnya Konflik Israel-Iran
“Pada tahun 2019 lalu, melalui PPR Dewan Pers nomor 45/PPR-DP/X/2019, Tempo diputuskan telah melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena telah tidak akurat dalam penulisan artikel “Gula-gula Dua Saudara”, ungkapnya.
Diketahui, selama periode tertentu, pemberitaan negatif Tempo terhadap Kementan disebut mencapai 79 persen, yang menurut Arief mengarah pada pencemaran nama baik dan upaya pembusukan karakter terhadap Mentan Amran.
“Sangat disayangkan, media sekelas Tempo justru melakukan pembusukan karakter terhadap sosok Mentan Amran yang selama ini dikenal bersih dan berani melawan mafia pangan” jelasnya.
Sebagai respons terhadap tantangan di sektor pangan, Mentan Amran telah aktif melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh Kementan sejak menjabat kembali pada 2023. Ia berhasil mengungkap skandal mafia pupuk senilai Rp3,2 triliun, memecat pejabat yang terlibat pungli hingga Rp 27 miliar, serta memberantas praktik korupsi dan kolusi yang merugikan negara. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Amran dalam melindungi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dewan Pers dalam putusannya mewajibkan Tempo mengganti judul visual, menambahkan klasifikasi, serta permintaan maaf, memoderasi komentar negatif, dan melaporkan tindak lanjut dalam waktu 3 x 24 jam. Arief menyebut keputusan ini sebagai bentuk pengakuan atas terjadinya fitnah, sekaligus menjadi momen bagi publik untuk menilai siapa yang sungguh-sungguh membela kepentingan pangan nasional.
“Putusan Dewan Pers sangat jelas: Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik. Ini bukan sekadar koreksi, ini bentuk pengakuan bahwa fitnah telah terjadi. Sekarang publik bisa menilai siapa yang sungguh-sungguh membela pangan Indonesia dan siapa yang hanya ingin membuat gaduh dengan opini tendensius,” pungkasnya.
Selengkapnya: Prabowo dan PM Singapura Hadiri Peluncuran Kerja Sama Energi Hijau di Parliament House
