
BIMATA.ID, Bima – Kepolisian Resor (Polres) Bima kini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp27,4 miliar yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bima dan dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan tahapan Pilkada dan Pileg 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima, AKP Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses klarifikasi dengan memanggil sejumlah pihak internal dari KPU Bima. “Saat ini kami baru meminta keterangan dari Kepala Sekretariat dan Bendahara KPU Kabupaten Bima,” jelas Malik dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin (30/6).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini cukup kompleks karena menyangkut banyak pihak. Total terdapat 663 penyelenggara pemilu yang direncanakan akan dimintai keterangan, yang terdiri dari 90 anggota PPK dari 18 kecamatan serta 573 anggota PPS dari 191 desa. Mereka akan diklarifikasi terkait potensi penyimpangan anggaran, seperti pengeluaran fiktif.
Baca Juga: Hilirisasi Bukan Gimmick, Prabowo Tancap Gas Jawab Harapan Rakyat
Menurut Malik, keterangan dari para penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa penting untuk menggali indikasi awal adanya pelanggaran hukum. Meski demikian, proses klarifikasi baru mencakup dua kecamatan dari total 18 yang ada, sehingga belum ada kesimpulan yang dapat disampaikan secara resmi. “Belum ada kesimpulan, karena kami masih di tahap penyelidikan,” tegasnya.
Diketahui, dana hibah miliaran rupiah ini digunakan untuk membiayai beragam tahapan pemilu daerah, seperti penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, pembayaran honorarium badan adhoc, hingga distribusi logistik. Kepolisian berharap hasil penyelidikan ini dapat mengungkap kebenaran sekaligus mencegah praktik penyelewengan dana publik dalam pelaksanaan demokrasi lokal.
Simak Juga: Hadir untuk Rakyat, Legislator Gerindra Salurkan 1.800 Paket Sembako di Kuningan




