
BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Salah satu pihak yang dipanggil untuk diperiksa hari ini, Selasa (24/6/2025), adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Edi Setianto.
Kehadiran Edi di Gedung Merah Putih KPK menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lembaga antirasuah untuk menelusuri lebih jauh kasus LNG yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Meski tidak menyebutkan secara rinci materi pemeriksaan, KPK berharap Edi Setianto bersedia memberikan keterangan guna memperjelas konstruksi kasus ini. “KPK berharap eks Direktur Pengolahan Pertamina itu memenuhi panggilan,” tambah Budi.
Kasus LNG Pertamina ini mencuat kembali setelah KPK resmi menetapkan perkara baru pasca dijatuhkannya vonis terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Kasus tersebut kini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik lancung itu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terkait Kesiapan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025–2026
Menurut keterangan resmi lembaga antikorupsi tersebut, tindak pidana ini diduga berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2021. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek LNG tersebut diperkirakan mencapai USD113.839.186 atau sekitar Rp1,8 triliun dalam kurs saat ini.
Dalam proses penyidikan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka yang diyakini memiliki keterlibatan penting dalam kasus ini. “KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu,” kata Budi. Namun, hingga saat ini identitas lengkap kedua tersangka masih dirahasiakan. “KPK enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA,” lanjutnya.
Lembaga antikorupsi ini memastikan bahwa langkah-langkah penindakan akan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Setiap individu yang memiliki peran dalam pengadaan LNG yang merugikan negara akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Simak Juga: Rapat Strategis di Hambalang, Prabowo Ingin Pemerintah Tangguh di Tengah Krisis Global




