BeritaEkonomiHukumNasional

Kementan dan Satgas Pangan Polri Kawal Harga Ayam Hidup, Targetkan Stabil Mulai 19 Juni 2025

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menstabilkan harga ayam hidup (livebird) melalui pengawasan distribusi, penyerapan produksi peternak, serta pengendalian harga di tingkat konsumen dan produsen.

“Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda.

Ia menyampaikan, dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang digelar terbatas pada Rabu (18/0Br6), pihaknya bersama Satgas Pangan Polri dan sejumlah pemangku kepentingan telah menyepakati harga ayam hidup sebesar Rp18.000/kg untuk semua bobot panen secara nasional, efektif mulai 19 Juni 2025.

Agung mengungkapkan, berdasarkan data PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird masih berfluktuasi di kisaran Rp15.000–17.000/kg.

Padahal, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di tingkat peternak ditetapkan antara Rp16.935 hingga Rp17.646/kg.

“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegasnya.

Menurut Agung, anjloknya harga ayam hidup tidak hanya disebabkan oleh mekanisme pasokan dan permintaan, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor non-teknis seperti psikologi pasar dan panjangnya rantai distribusi yang dikuasai oleh broker dengan margin keuntungan hingga 67 persen.

Ia menekankan perlunya pembenahan sistem tata niaga yang selama ini didominasi oleh perantara.

Pemerintah mendorong pembentukan koperasi peternak mandiri agar posisi tawar peternak meningkat dalam rantai distribusi livebird.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut hasil monitoring di wilayah Banten dan Jawa Barat menemukan indikasi manipulasi pasar oleh oknum peternak dan broker yang sengaja menetapkan harga di bawah HPP.

“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi.

Ia juga menegaskan akan mengawasi ketat implementasi kesepakatan harga dan siap menindak pelaku pelanggaran dengan sanksi hukum pidana maupun administratif.

Senada, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengingatkan pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga harga livebird di atas HPP.

Ia berharap langkah ini juga mendukung program Makan Bergizi Gratis agar hasil produksi peternak terserap optimal dan berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan peternak secara nasional.

Related Articles

Bimata