BeritaNasionalPeristiwaRegional

Kemenag Permudah Akses Layanan KUA, Tak Lagi Wajib Sesuai Wilayah

BIMATA.ID, Tangerang – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan sebagian besar layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini tak lagi dibatasi oleh wilayah administratif.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar menyampaikan, masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan keagamaan di KUA terdekat, terlepas dari domisili mereka.

“Layanan KUA semakin banyak yang tidak berbasis wilayah,” ujar Cecep dalam kegiatan Penguatan Layanan KUA Non Pencatatan Nikah yang digelar di Tangerang Selatan, Jumat (13/06/2025) lalu.

Baca juga: Prabowo dan PM Singapura Hadiri Peluncuran Kerja Sama Energi Hijau di Parliament House

Menurutnya, Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada saat ini tak lagi bergantung pada lokasi domisili calon pengantin, melainkan pada lokasi yang paling nyaman atau sesuai dengan aktivitas mereka.

Namun, Cecep menekankan, bahwa tidak semua layanan bersifat lintas wilayah. Beberapa layanan, seperti pencatatan nikah dan akta ikrar wakaf, masih mengikuti pembagian administratif.

“Yang berbasis wilayah itu pencatatan nikah. Tidak bisa KUA di Bogor Utara menangani akta ikrar wakaf untuk lahan yang ada di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Lihat juga: Presiden Prabowo Akan Lakukan Kunjungan Resmi ke Arab Saudi, Fokus pada Diplomasi Haji

Sehingga, dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, data pengguna layanan tidak bisa lagi tersekat oleh wilayah administratif. Jika seseorang mengakses layanan di luar domisili, KUA tujuan tetap harus memiliki akses terhadap data yang relevan agar pelayanan tetap akurat, dan akuntabel.

“Bagi masyarakat, yang penting itu kepraktisan dan kedekatan dengan aktivitas harian. Itu yang kami respons melalui pendekatan layanan borderless,” pungkasnya.

Related Articles

Bimata