NasionalBeritaHukumPeristiwaUmum

Kejagung Gandeng Operator Seluler, Kominfo Tegaskan Privasi Tetap Terjaga

BIMATA.ID, Bantul – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah operator seluler dalam hal penyadapan dilakukan secara sah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Suopriyanto, menyebut penyedia layanan telekomunikasi memiliki kewajiban patuh terhadap regulasi terkait intercept yang sah atau lawful interception. “Operator telekomunikasi sekarang bisa memberikan data-data yang sifatnya sesuai dengan aturan. Namanya lawful interception, jadi mereka pasti ikut aturannya,” ujarnya di Bantul, Sabtu (28/6).

Ia menambahkan bahwa proses penyadapan diperkenankan selama ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya dalam tahap penyidikan. Wayan juga menggarisbawahi bahwa prosedur tersebut tetap harus menghormati aspek kerahasiaan dan perlindungan data pribadi pelanggan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. “KPK saja harus izin Dewas (Dewan Pengawas) untuk bisa nyadap. Karena memang undang-undang telekomunikasi mengamanahkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi itu harus merahasiakan semua data pelanggan,” katanya.

Baca Juga: Sampah Jadi Sorotan dalam Pengembangan Pariwisata Maluku, Legislator Gerindra Dorong Solusi Berbasis Masyarakat

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menjalin nota kesepahaman dengan empat perusahaan operator seluler: PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Tbk, dan Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Dalam keterangan tertulisnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa kerja sama ini meliputi pertukaran data, penyediaan rekaman komunikasi, hingga instalasi perangkat penyadapan untuk mendukung kerja intelijen dan proses hukum. “Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” jelasnya.

Reda menyebut langkah tersebut bersifat mendesak karena akan membantu institusinya dalam memperoleh data yang valid dan terpercaya guna mendukung penyidikan berbagai perkara. Ia juga menyatakan, dengan adanya mekanisme ini, Kejaksaan bisa lebih efektif dalam melacak buronan, mengumpulkan data, dan melakukan analisis intelijen. “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Reda menyatakan bahwa seluruh proses ini telah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan. Khususnya Pasal 30B, yang memberikan wewenang kepada bidang intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, serta penggalangan informasi dalam rangka penegakan hukum. Ia menekankan, sinergi antara Kejaksaan dan operator telekomunikasi adalah langkah strategis untuk menjawab kebutuhan zaman, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak privasi publik.

Simak Juga: Presiden Prabowo dan PM Malaysia Segera Tetapkan Solusi Bersama untuk Ambalat

Related Articles

Bimata