BisnisBeritaEkonomiNasionalPeristiwaPolitikUMKMUmum

Kebijakan Baru Impor: Adil bagi Produk Lokal dan Pasar

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyusul protes keras dari pelaku industri tekstil dan UMKM dalam negeri. Kebijakan tersebut dinilai telah menyebabkan lonjakan impor produk jadi, khususnya tekstil, yang membanjiri pasar domestik dan menekan pabrik-pabrik lokal.

Sejak diberlakukannya Permendag 8/2024, produk tekstil dari luar negeri semakin mudah masuk dengan harga murah. Akibatnya, banyak produsen kecil kehilangan pesanan secara drastis. Sejumlah pelaku industri menyatakan bahwa kondisi ini memaksa mereka untuk merumahkan pekerja karena penurunan permintaan produksi dalam negeri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Reformasi Kabinet Demi Pemerintahan Efisien dan Bersih

Menanggapi tekanan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi UMKM dan serikat pekerja, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Permendag tersebut dicabut dan digantikan dengan kebijakan baru yang lebih selektif dan berbasis klaster industri. Menteri Perdagangan menyebutkan bahwa regulasi pengganti akan tetap membuka ruang impor, namun dengan perlindungan yang adil bagi industri dalam negeri.

Dalam kebijakan baru, prinsip perdagangan yang diterapkan menekankan pada keadilan. Pemerintah tidak melarang impor, tetapi memastikan bahwa produk luar tidak boleh merusak ekosistem usaha lokal. Fokusnya adalah membangun daya saing industri nasional sembari tetap menjaga keterbukaan pasar secara seimbang.

Pencabutan aturan ini disambut positif oleh pelaku usaha dan pengamat industri. Mereka optimistis industri tekstil dan UMKM akan kembali bergairah. Selain membuka kembali peluang kerja, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong produk lokal naik kelas hingga merambah pasar ekspor. Di balik soal impor dan ekspor, kebijakan ini juga menyangkut nasib jutaan tenaga kerja dan masa depan industri nasional.

Simak Juga: Prabowo: Indonesia Selalu Memilih Perdamaian di Atas Permusuhan

Related Articles

Bimata