BeritaEkonomiNasionalPolitik

Kawasan Industri Jadi Motor Ekonomi, Pemerintah Dorong Kebijakan Gas Bumi Berkelanjutan

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat posisi kawasan industri sebagai elemen kunci dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk mewujudkan tujuan ini, diperlukan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kawasan industri selama ini telah berperan sebagai motor penggerak investasi dan pemerataan sektor industri di berbagai wilayah Indonesia. Ini membuktikan bahwa kawasan industri memiliki peranan vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (19/6).

Dalam penutupan Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) yang digelar di Jakarta, Rabu (18/6), Menperin menggarisbawahi pentingnya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri sebagai pendorong daya saing kawasan industri. Kebijakan ini dinilai mampu menurunkan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional para pelaku usaha.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa keberadaan kawasan industri menjadi strategis seiring amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan kegiatan industri berada dalam kawasan industri. “Keuntungan beroperasi di kawasan industri adalah tersedianya infrastruktur terintegrasi, termasuk pasokan energi dan bahan baku,” ungkapnya.

Meski demikian, Agus mengakui bahwa pelaksanaan HGBT masih menghadapi hambatan teknis di lapangan. “Padahal, regulasi ini sudah ditegaskan dalam Perpres dan seharusnya bisa dijalankan secara konsisten di seluruh kawasan industri,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa seluruh kementerian terkait, mulai dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemenperin, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Keuangan telah mencapai titik sepakat tanpa perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan HGBT. “Semua aturan dalam Perpres sudah disepakati bersama, tidak ada dispute,” tegas Agus.

Namun, masalah harga gas industri yang tinggi masih menjadi tantangan lama yang belum juga tuntas. “Ini masalah klasik yang terus menghantui sektor industri dan butuh solusi menyeluruh yang melibatkan semua pihak terkait,” tambahnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Mulai Kunjungan Resmi ke Rusia, Bertemu Putin dan Hadiri Forum Ekonomi Dunia

Menperin menyampaikan harapannya agar dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan HGBT, implementasi kebijakan ini bisa dijalankan secara lebih merata. “Ketika HKI mempertanyakan soal kepastian pasokan gas, saya siap memperjuangkan agar industri tidak terus terbebani masalah ini,” ujarnya meyakinkan.

Sebagai alternatif solusi, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk mengimpor gas dari luar negeri jika pasokan dalam negeri tidak mencukupi atau harganya tidak sesuai ketentuan. “Jika gas nasional tidak mampu memenuhi kebutuhan industri secara kualitas maupun harga, maka opsi impor harus dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku,” paparnya.

Selain itu, Kemenperin mengajak pelaku kawasan industri untuk turut menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika global. Salah satu langkah konkret yang direncanakan adalah penyusunan Undang-Undang Kawasan Industri. “Kami mengundang HKI untuk terlibat langsung dalam perumusan regulasi baru ini,” ucap Agus.

Ia menekankan bahwa kerangka hukum baru akan menjadi dasar yang kuat bagi pengembangan kawasan industri di masa depan. “Undang-undang ini akan menjadi fondasi bagi kawasan industri yang lebih modern, berkelanjutan, dan responsif terhadap perubahan zaman,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan pentingnya data kontribusi kawasan industri terhadap PDB nasional. “Dengan penghitungan yang akurat, kita bisa membuktikan bahwa pengembangan kawasan industri bukan hanya soal lokasi, melainkan strategi pembangunan ekonomi jangka panjang,” tegasnya.

Saat ini, terdapat 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tingkat keterisian kawasan mencapai 58,39 persen, dengan penambahan 52 kawasan industri baru dalam lima tahun terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa kawasan industri tetap menjadi magnet utama bagi investasi domestik dan asing.

Simak Juga: Presiden Prabowo Singgung Potensi Perang Dunia III Jelang Memanasnya Konflik Israel-Iran

Related Articles

Bimata