
BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) terus memperkuat langkah stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) demi melindungi peternak rakyat dari tekanan harga jual yang tidak adil.
Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang digelar pada Rabu (18/06/2025) kemarin, seluruh pemangku kepentingan sepakat menetapkan harga acuan ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran bobot panen, berlaku nasional mulai (19/06/2025).
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Agung Suganda menegaskan, bahwa langkah ini merupakan upaya dari komitmen negara untuk melindungi peternak kecil, dan mandiri.
Baca juga: Dukung Visi Prabowo, Menteri PU Tegaskan Strategi PU608 Siap Tekan ICOR
“Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil. Kami harap semua pelaku usaha mematuhi harga kesepakatan karena ini adalah hasil konsensus bersama untuk keberlangsungan industri perunggasan nasional yang sehat dan adil,” kata Agung seusai memimpin Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Jakarta Selatan, pada Rabu (18/06/2025).
Berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird di lapangan masih fluktuatif di kisaran Rp15.000-Rp17.000 per kilogram, padahal HPP peternak berada di kisaran Rp16.935-Rp17.646 per kilogram.
“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegasnya.
Lihat juga: Presiden Prabowo-Putin Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia
Maka dari itu, sebagai langkah panjang, Kementan terus mendorong implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tentang proporsi distribusi DOC FS atau bibit ayam minimal 50 persen untuk peternak eksternal (mandiri) dan maksimal 50% untuk internal dan kemitraannya.
Untuk diketahui, peraturan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha. Pemerintah juga mendorong pembentukan koperasi peternak sebagai bentuk penguatan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga livebird.




