
BIMATA.ID, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Senin (30/6), mencatat tren turun selama lima hari berturut-turut.
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini turun sebesar Rp4.000 per gram dari sebelumnya Rp1.884.000 menjadi Rp1.880.000 per gram.
Penurunan harga juga tercermin pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp1.724.000 per gram.
Penurunan ini mencerminkan pelemahan harga emas di tengah dinamika pasar global dan penguatan mata uang dolar AS.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan PPh 22 tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Aturan ini berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan di gerai Logam Mulia maupun mitra resmi Antam.
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan per Senin (30/6) di laman resmi Logam Mulia:
* 0,5 gram: Rp990.000
* 1 gram: Rp1.880.000
* 2 gram: Rp3.700.000
* 3 gram: Rp5.525.000
* 5 gram: Rp9.175.000
* 10 gram: Rp18.295.000
* 25 gram: Rp45.612.000
* 50 gram: Rp91.145.000
* 100 gram: Rp182.212.000
* 250 gram: Rp455.265.000
* 500 gram: Rp910.320.000
* 1.000 gram: Rp1.820.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak tersebut.
Tren penurunan harga emas saat ini menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor logam mulia.
Meski demikian, harga emas tetap dianggap sebagai instrumen investasi aman (safe haven) jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.