BIMATA.ID, Jakarta – Petugas gabungan dari Kelurahan Kedoya Utara, Satpol PP, PPSU, TNI, dan Polri menertibkan sejumlah gubug liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Inspeksi Pengairan, RT 10/02, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (18/6/2025).
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masyarul Iman, menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan demi penataan lingkungan yang lebih tertib dan bersih. “Kami tertibkan dan dibongkar untuk nantinya ditata, agar tidak kumuh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihak kelurahan telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan liar agar membongkar secara mandiri. Namun karena masih ada yang membandel, penertiban akhirnya dilakukan secara langsung oleh petugas.
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Prabowo dan Trump Bicarakan Tarif Resiprokal Lewat Telepon
Penertiban ini juga merupakan bagian dari instruksi Wali Kota Jakarta Barat terkait penataan kawasan dan langkah antisipasi banjir yang bisa disebabkan oleh bangunan liar di atas saluran air.
Tubagus juga meminta dukungan dari pengurus RT dan RW untuk ikut menyosialisasikan serta mengawasi agar lokasi yang sudah ditertibkan tidak kembali ditempati atau menjadi tempat pembuangan sampah.
“Kalau masih ada yang membangun kembali dan membuang sampah sembarangan, akan ditindak tegas,” tandas Tubagus.
