Dukung Arahan Presiden Prabowo, Kemensetneg Gelar Pembekalan SkS untuk 385 CPNS

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembekalan Setneg ke Sekolah (SkS) Tahun 2025 untuk 385 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024, di Pusat Pendidikan dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jakarta, pada Senin (16/06/2025) kemarin.
Diketahui, kegiatan yang diselenggarakan tanggal 16-20 Juni 2025 ini merupakan bagian dari program Penguatan Kompetensi Dasar Terpadu (PKDT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemensetneg Formasi Tahun 2024.
PKDT melalui Program SkS yang akan diselenggarakan bulan Juli s.d. Desember ini merupakan program pionir yang dibentuk Pemerintah dan dipelopori oleh Kemensetneg, berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Kunjungan Kenegaraan, Menhan Sjafrie Dampingi Presiden Prabowo ke Rusia
Kepala PPKASN Kemensetneg, Sri Prastiwi Utami dalam laporannya mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mendukung penyelenggaraan program SkS ini.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah bahu membahu mendukung penyelenggaraan pembekapan Setneg ke Sekolah dan rangkaian kegiatan lainnya, semoga acara ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih besar untuk pencapaian yang lebih gemilang,” ungkap Sri Prastiwi Utami, pada Senin (16/06/2025).
Menurutnya, program SkS merupakan program tindak lanjut arahan dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara.
Lihat juga: Prabowo Pilih Rusia, Bukan G7: Langkah Diplomasi Strategis dan Mandiri
“Program ini diaktifkan agar ASN membantu mengurus hal-hal diluar tugas pokoknya, antara lain melalui penugasan ASN untuk diterjunkan ke dalam berbagai bidang urusan Pemerintahan, misalnya pendidikan, itu merupakan arahan Presiden kepada Menteri Sekretaris Negara,” ungkapnya.
Sebagai informasi, program SkS hadir sebagai bentuk nyata dari amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai pemersatu bangsa, penjaga netralitas, serta pelayan publik yang aktif dan solutif.