
BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisol, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) akan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Proses ini dilakukan dengan bekerja sama antara pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta.
“Total lowongan untuk posisi petugas PPSU sebanyak 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta. Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya,” jelas Faisol.
Faisol menjelaskan bahwa perekrutan ini bertujuan menyesuaikan jumlah petugas PPSU sesuai dengan alokasi awal saat penetapan anggaran yang telah disetujui oleh tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi.
Bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengirimkan lamaran ke Balai Kota, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut.
Kelurahan yang bersangkutan akan menghubungi para pelamar terdahulu untuk melakukan pembaruan berkas sesuai ketentuan baru.
“Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga juga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku,” ujarnya.
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar sebagai petugas PPSU, antara lain: merupakan warga negara Indonesia (WNI), diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun per 1 Agustus 2025, serta memiliki minimal ijazah SD/sederajat dan/atau mampu membaca dan menulis.
Faisol mengimbau masyarakat yang berminat agar segera menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti semua tahap seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pendaftaran rekrutmen PPSU akan ditutup pada 26 Juni 2025.
Setelah itu, proses seleksi administrasi akan berlangsung pada 27–30 Juni 2025, disusul uji teknis pada 30 Juni–11 Juli 2025. Pengumuman akhir hasil seleksi dijadwalkan pada 31 Juli 2025.
Untuk informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran daring, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemprov DKI Jakarta melalui tautan https://www.jakarta.go.id/loker




