BeritaEkonomiNasional

Dari Musdesus Menuju Mandiri: Koperasi Merah Putih Disambut Antusias Warga Desa

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama dengan 18 Kementerian/Lembaga (KL), serta pemerintah daerah/wilayah mempererat sinerginya untuk menuntaskan target pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi mengapresiasi kinerja seluruh tim dari K/L yang tanpa lelah mendampingi desa-desa serta kelurahan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan agenda musyawarah desa khusus (musdesus), dan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) untuk pembentukan kopdes/kel Merah Putih tersebut.

Menurutnya, tidak kurang dari 200 orang di setiap desa yang terdiri dari beberapa unsur seperti pemuda, perempuan, tokoh desa/ kelurahan, tokoh adat, pemuka agama hingga perangkat organisasi lainnya di desa dilibatkan dan hadir dalam musdesus tersebut.

Baca juga: Sutan Adil : Stok Beras Tembus 4 Juta Ton, Bukti Nyata Ketahanan Pangan di Era Presiden Prabowo

“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Menkop Budi Arie dalam keterangan resminya, pada Jumat (30/05/2025) lalu.

Selain itu, momentum musdesus menjadi sangat krusial karena dari forum ini akan ditentukan struktur pengurus utama dari Kopdes/Kel Merah Putih.

Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan secara aktif dari berbagai unsur masyarakat desa dalam menentukan pengurus inti dari koperasi agar nantinya dapat mengemban amanah dengan baik.

Lihat juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

“Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan,” jelasnya.

Maka dari itu, koperasi tidak didirikan secara asal-asalan sebab seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi.

“Kita akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian kopdes/kel secara hati-hati (prudent), cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan,” ujarnya.

Simak juga: Berbisik dan Bercanda, Prabowo dan Megawati Tampil Kompak

Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi. Proses ini kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Untuk diketahui, keberhasilan pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih menjadi tonggak penting menuju pembangunan ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput.

Related Articles

Bimata