BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk.
Mengenai hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkap, hasil investigasi nasional yang menunjukkan anomali pada produk beras yang beredar di pasaran, dan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ada anomali: harga di tingkat penggilingan turun, tetapi harga di konsumen naik. Kami temukan mutu tidak sesuai, harga melebihi HET, dan berat tidak pas,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, pada Kamis (26/06/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Yakin Indonesia Capai Swasembada Energi dalam 5 Tahun
Diketahui, Investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025 ini melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya, 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual diatas HET, dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24 persen tidak memenuhi mutu, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki berat kurang dari klaim kemasan.
“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu kedepan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ia meminta Satgas Pangan Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami indikasi pelanggaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memanipulasi mutu dan harga pangan.
Lihat juga: Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Industri Baterai Listrik di Karawang
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan tenggat waktu dua minggu diberikan kepada seluruh pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian atas produk mereka.
“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap harga di HET ataupun kualitas yang diperdagangkan yang tidak sesuai harus dilakukan penegakan hukum guna memberikan efek jera dan tata kelola.
Simak juga: Prabowo: Indonesia Selalu Memilih Perdamaian di Atas Permusuhan
“Oleh karena itu diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tadi untuk kemudian diperbaiki tata kelola agar harga pangan bisa terjangkau sebagaimana yang diharapkan,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman.
Untuk diketahui, langkah tegas ini diambil pemerintah demi menjaga keadilan dan transparansi pasar pangan nasional. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan.
